Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat keras ilegal di dua lokasi dengan kedok toko pulsa dan toko sembako. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menangkap tiga pelaku.
"Tiga orang pelaku yang berhasil kami amankan yang pertama saudara MI (18) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian Saudara ML (20) dan B (30) di wilayah Cimanggis, Depok," kata Kanit 2 Subit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menerangkan pengungkapan pertama dilakukan di sebuah toko pulsa yang berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan di lokasi itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa.
"Saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 butir obat keras," tutur Denny.
Kemudian pengungkapan kedua dilakukan di sebuah rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok. Lokasi tersebut digerebek karena ada informasi bahwa tempat itu menjual obat keras yang disamarkan dengan modus penjualan bahan sembako.
Namun saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup. Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial B (30) dan ML (20). Selain itu, juga turut disita 1.897 butir obat daftar G.
"Dengan demikian polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 2.351 butir obat keras daftar G," ucap Denny.
Disampaikan Denny, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnakoba Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(fra/dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1















































