Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional di daerah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan selain mata uang rupiah, polisi juga menyita mata uang asing senilai 53,82 juta dong Vietnam dan US$10.210 dalam pengungkapan kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu," kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5).
Wira memastikan akan menelusuri aliran dana yang mengalir dalam kasus tersebut serta mendalami peladen (server) atau alamat protokol internet (IP) pada jaringan komunikasi situs judi daring.
Dari pengungkapan kasus itu telah ditangkap sebanyak 321 orang warga negara asing (WNA), dengan 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wira menjelaskan para WNA tersebut sudah menjalankan bisnis judi daring di tempat tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Wira, gedung di perkantoran daerah Hayam Wuruk yang merupakan tempat pengungkapan kasus itu murni hanya merupakan tempat operasional judi online.
"Untuk tempat tinggal mereka terletak di seputaran tower ini," katanya.
Wira menuturkan sebagian besar para WNA yang ditangkap sudah mengetahui tujuan didatangkan ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan judi daring.
Menurutnya, para WNA yang ditangkap merupakan pelaku pelaksana, bukan otak jaringan judi online internasional tersebut.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
(fra/antara/fra)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
4
















































