Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) Safarudin menyentil Polri terkait kasus yang menjerat pemilik resto Bibi Kopi Tiam Nabilah O'Brien.
Nabilah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait unggahan di media sosial Instagram pribadinya. Nabilah dilaporkan oleh gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya Evi Santi.
Safarudin menilai sejak awal Nabilah tidak bisa dipidana karena tindakannya yang mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat kasus ini dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali mentersangkakan orang yang jadi korban?, tapi syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan," kata Safarudin dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).
Safarudin setuju kasus itu dihentikan. Safarudin mengingatkan Polri untuk adil dalam proses penyidikan dan tidak mencari-cari kesalahan orang.
"Yang disampaikan tadi kesimpulan itu pasal 36 KUHP harus diperhatikan itu, kalaupun juga berdasar UU ITE juga tidak bisa dipidana karena itu termasuk kepentingan umum di situ. Tidak bisa. Oleh karena itu saya sangat setuju kasus ini dihentikan, di- SP3-kan, kepada Ibu Nabilah sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.
Safarudin mengatakan di dalam KUHAP baru ada sanksi bagi penyidik yang melakukan kesalahan. Ia meminta polisi mempelajari KUHAP baru.
"Ketika penyidik melakukan suatu kesalahan akan dilakukan sanksi, baik itu administrasi, etik maupun pidana. Oleh karena itu harus betul-betul dibaca KUHAP yang baru ini yang sudah berlaku dan betul-betul itu dipedomani dan dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya, Nabilah O'Brien mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai membahas kasus pencurian yang dialaminya di media sosial. Curhatan itu Nabilah sampaikan melalui akun Instagramnya @nabobrien.
"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah dalam unggahannya seperti dikutip Jumat (6/3).
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pasangan suami istri inisial ZK dan ER meluapkan emosi lantaran makanan yang dipesannya di restoran milik Nabilah tak kunjung datang.
Tidak hanya memaki staf dapur, keduanya juga nekat membawa pulang makanan tanpa membayar.
Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ER ke kepolisian. Setelah diselidiki, ZK dan ER pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua perkara yang terjadi di restoran milik Nabilah tersebut.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.
"Di mana NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan ZK dan ESR. Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," tutur Budi.
Kemudian, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus tersebut Nabilah di posisi sebagai terlapor.
Belakangan, Mabes Polri menyatakan kedua belah pihak sudah saling mencabut laporan di kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kedua belah pihak menghadiri mediasi yang dilakukan di Mabes Polri, Minggu (8/3).
"Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya ya," kata Trunoyudo, Minggu malam.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk saling menghapus postingan di media sosial terkait permasalahan yang terjadi.
"Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya, melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini," kata dia.
(fra/yoa/fra)

6 hours ago
4

















































