Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual harus tetap berada dalam koridor yang tepat.
Menurut Yoel, pembahasan regulasi tersebut sejak awal diarahkan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan penyakit menular seksual dan penanganan kasus kekerasan seksual yang belakangan meningkat.
"Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah, tetap fokus pada pelindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu," ujar Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sejak awal arah pembahasan difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, pencegahan penyakit menular seksual, serta penanganan kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi.
Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan Raperda muncul sejumlah dinamika di internal pansus untuk memperluas ruang lingkup pengaturan, yang kemudian memunculkan pro dan kontra di antara para anggota.
"Awalnya kita ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra," ujarnya.
Yoel menekankan, regulasi yang disusun tidak boleh sampai melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum. Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak diskriminatif.
"Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.
Bahkan di Jakarta dan Bali pun yang dianggap memiliki kehidupan yang lebih bebas tidak menyinggung masalah orientasi penyimpangan seksual.
"Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap ada penanggulangan kesehatan seksual," terangnya.
Karena itu, jika Kota Bandung hendak mengatur isu yang menyentuh orientasi seksual, menurutnya perlu kehati-hatian lebih karena berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia
Menurutnya, sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus kota metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menyusun aturan.
"Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan," tandasnya.
Pembahasan pasal demi pasal masih terus berjalan. Pansus menargetkan penyusunan rampung paling lambat bulan depan, dengan harapan perda yang lahir mampu menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, dan tidak menimbulkan diskriminasi.
Meski agak alot dalam segi pembahasan ya menyatakan berat-berat akan selesai dibahas pada satu atau dua bulan ke depan.
"Walau ada dinamika, namun pembahasan tetap berjalan. Dan kami harapkan akan segera diselesaikan. Karena yang penting Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik," pungkasnya.
(ory/ory)

6 hours ago
4

















































