Lima Tuntutan Banser Geruduk KPK saat Yaqut Diperiksa

11 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, menyampaikan lima tuntutan saat menggeruduk Kantor KPK di tengah proses pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3) sore. Yaqut merupakan penasihat dari organisasi tersebut.

Mereka menilai Yaqut sedang dikriminalisasi dan turut menyampaikan keprihatinan atas situasi tersebut. Mereka meyakini Yaqut tak memperoleh keuntungan sepeser pun dari kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia untuk penyelenggaraan tahun 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menyimak dengan saksama proses hukum terhadap sahabat Yaqut Cholil Qoumas, kami berpandangan bahwa: satu, keadilan dan kepastian hukum merupakan fondasi utama negara hukum. Penegakan hukum harus berjalan selaras dengan prinsip keadilan substantif dan tidak boleh semata-mata menjadi instrumen kriminalisasi," kata salah seorang orator dari mobil komando di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3) sore.

Mereka menyampaikan kebijakan publik merupakan bagian dari tanggung jawab administratif pejabat negara dalam menjalankan roda pemerintahan yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, di poin kedua tuntutan, mereka mengingatkan jangan ada kriminalisasi terhadap Yaqut atas kebijakan yang telah dikeluarkannya.

"Praktik kriminalisasi kebijakan publik yang mengabaikan prinsip keadilan substantif dapat menjadikan hukum sebagai alat penekan yang menghambat inovasi pelayanan publik dan pada akhirnya melemahkan tata kelola pemerintahan," katanya.

Berikut tuntutan lengkap yang dibacakan mereka di depan Kantor KPK- tempat di mana Yaqut masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Kami menegaskan sikap:

Demi Allah kami meyakini dan bersaksi bahwa sahabat kami, Gus Yaqut Cholil Qoumas, adalah pribadi, kader dan pejabat negara yang memiliki integritas, komitmen kebangsaan, serta dedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.

Kami menolak kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dilandasi niat dan iktikad baik untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia. Terlebih tanpa niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur.

Kami mendorong agar penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berlandaskan prinsip keadilan substantif serta tidak disalahgunakan sebagai instrumen kriminalisasi kebijakan.

Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan proporsional guna mencegah kesewenang-wenangan yang membelenggu diskresi dan menghambat inovasi pejabat publik.

Kami mengetuk pintu hati Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI Haji Prabowo Subianto Djojohadikusumo, agar menggunakan kewenangan konstitusionalnya yang diamanatkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara arif dan bijaksana demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi sahabat kami Gus Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami berkomitmen untuk mengawal terus proses ini demi tegaknya hukum yang adil dan bermartabat di Negara Republik Indonesia ini," pungkasnya.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|