Kesaksian Ahok di Sidang Korupsi LNG

13 hours ago 14

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Komisiaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina.

Dalam kesaksiannya Ahok mengaku kaget ada kontrak soal pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina yang mewajibkan beli gas 20 Tahun tanpa pembeli.

Awalnya, Ahok mengatakan memulai tugasnya sebagai komisaris utama (Komut) Pertamina dengan menemui komut sebelumnya, Tanri Abeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mengaku tidak ada soal onerous contract terkait pengadaan LNG Pertamina dari pertemuan itu. Ia menjelaskan temuan kasus itu baru ditemukan dari rapat Januari 2020.

"Waktu saya masuk ke Komisaris tentu yang saya lakukan pertama sebagai Komisaris Utama, saya menemui mantan Komisaris Utama. Saya temuin Pak Tanri Abeng, kita panggilnya Theo. Terus beliau sampaikan apa-apa yang tahu apa yang tertinggal," ujar Ahok di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3).

"Jadi dia sampaikan semua dan di situ tidak ada kasus yang bicarakan soal bahaya LNG onerous contract enggak ada. Karena di dalam dokumen Dewan Komisaris tidak ada kasus ini. Baru muncul waktu rapat di Januari kalau enggak salah, Rapat Pertama BOD-BOC. Itu dipaparkan ada onerous contract istilahnya mereka," sambungnya.

Dari situ, ia mengaku kaget sekaligus bingung ada kontrak berisi pembelian tanpa memiliki kepastian pembeli.

Ia juga mempertanyakan prosedur mengenai tidak adanya pelaporan kontrak tersebut ke Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Nah di situ baru kita kaget. Dan secara logika kami, kenapa beli gas kok enggak ada pembeli gitu. Nah terus ini kan material nih kok kontrak begitu lama, 20 tahun. Puluhan miliar dolar ini Pak. Kenapa Komisaris dan RUPS tidak dilaporkan. Ini ada apa gitu?" jelas Ahok.

Dalam kesaksiannya, Ahok menilai keputusan kontrak jangka panjang tanpa pembeli tersebut seperti judi (gambling).

"Ini kan kayak gambling gitu ya. Namanya boleh gambling saya pikir. Kalau lagi pas untung ya hoki aja. Tapi prosedurnya salah. Ini prosedur nggak bisa. Nah itu yang kita lihat," katanya.

Kemudian Ahok memerintahkan audit dari PwC terkait temuan itu.

"Ya karena kan secara undang-undang kita menentukan kerugian kan harus dari BPKP atau PwC ya. PwC kan direksi yang khususkan mereka."

Dari audit inilah ditemukan adanya istilah onerous contract, sebuah kontrak berbahaya yang akan merugikan perusahaan.

"Hasil dari PwC tanggapannya Direksi gimana? Hasil dari investigasi PwC?" tanya JPU

"Onerous contract istilahnya Pak. Kayaknya ada kontrak yang berbahaya akan merugikan perusahaan," jawab Ahok.

Ahok juga heran atas keputusan dewan direksi Pertamina yang menandatangani kontrak pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) dari Mozambik karena tidak adanya komitmen pembeli saat kontrak tersebut disahkan..

Ahok pun mempertanyakan langkah pembelian LNG tersebut dari Mozambik yang menurutnya beresiko.

"Saudara saksi mengatakan tadi tidak ada pembelinya, padahal LNG sudah dibeli?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya tanya sama Direktur Utamanya, 'Kenapa Anda tanda tangan beli barang dari Mozambik sedangkan pembeli belum komitmen?' Katanya laporan dari bawah sudah komitmen, tapi setelah auditor memeriksa, ternyata itu baru kajian," jawab Ahok.

Ahok mempertanyakan keputusan yang menambah impor LNG dengan alasan data Neraca Gas Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut tidak akurat karena mencampurkan berbagai jenis sumber gas lainnya.

"Kenapa Anda beli sampai begitu banyak? Yang lama saja belum ada pembeli, kenapa tambah lagi? Lalu mereka beralasan menggunakan Neraca Gas Indonesia. Padahal setelah diteliti lagi, Neraca Gas Indonesia ini bukan cuma ada LNG. Yang masuk di dalam itu ada coal bed methane dan gas pipa," ujar Ahok.

Selain soal ketiadaan pembeli, Ahok menyoroti risiko pasokan dari pihak penjual di Mozambik. Pasalnya berdasarkan temuan internal audit, wilayah tersebut sedang dilanda perang saudara sehingga tidak ada kepastian suplai.

"Hasil audit membuktikan Mozambik ini tidak ada jaminan bisa menyuplai karena sedang perang saudara. Jadi itu bahaya bagi kita, bagaimana membeli barang yang belum pasti ada, tapi sudah komitmen jual?" kata Ahok.

Ahok mengatakan perusahaan seharusnya baru berani membeli LNG jika sudah ada pembeli yang berkomitmen secara tertulis.

"Tidak ada komitmen tertulis untuk membeli. Seharusnya secara normal kalau dagang, aturan beli LNG itu kita berani beli kalau sudah ada yang pasti beli," ujarnya.

Sebelumnya, Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 dan Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 didakwa merugikan negara sejumlah US$113.839.186,60 dalam kasus ini.

Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Hari juga meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.

Kemudian menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan drafSales and Purchase Agreement(SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.

Hari juga melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potential demand, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

Selanjutnya Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

Hari memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Dia juga menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Sementara Yenni mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction, serta tanpa pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Yenni menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Atas perbuatannya, Hari dan Yenny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|