Daftar 9 Kepala Daerah Kena OTT KPK di Era Prabowo

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sembilan kepala daerah dalam kurun waktu 17 bulan terakhir atau sejak Prabowo Subianto menjadi Presiden Oktober 2024 hingga Maret 2026.

CNNIndonesia.com telah merangkum berbagai penangkapan ini dimulai dari wilayah Sulawesi Tenggara pada Agustus 2025 dan terus bergulir hingga operasi terbaru di Kabupaten Rejang Lebong pada Maret 2026.

Berikut adalah daftar lengkap kepala daerah yang terjaring OTT KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Politikus Partai Nasdem ini baru mulai menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sejak 20 Februari 2025.

OTT KPK kali ini dilakukan pada 8 Agustus 2025 ini dilakukan di tiga lokasi yakni di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Pada prosesnya, Abdul Azis sempat menepis kabar dirinya terjaring OTT KPK dengan mengatakan dirinya dalam kondisi baik dan siap menghadiri Rakernas Partai NasDem.

Setelah dilakukan gelar perkara, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady yang merupakan perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP); dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.

Pada pengembangan kasusnya, KPK menambah tiga orang lain sebagai tersangka pada 6 November 2025.

Tiga orang tersebut yakni Staf di Kementerian Kesehatan berinisial HP, Y selaku orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis, dan A selaku konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka semua ditetapkan tersangka atas dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

2. Gubernur Riau Abdul Wahid

OTT KPK selanjutnya menyasar pemimpin provinsi, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid. Digelar pada Senin, 3 November 2025, dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan total 10 orang dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar (terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling).

Penangkapan terhadap Abdul Wahid dilakukan di salah satu kafe di Riau. Kasus yang diungkap dalam OTT ini adalah terkait dengan jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).

Pria yang pernah menjadi cleaning service tersebut diduga menerima setoran uang 'jatah preman' sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP pada Juni hingga November 2025.

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam. Pada Selasa (10/3), KPK juga menetapkan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Empat hari setelah OTT di Riau, KPK kembali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko tepatnya pada 7 November 2025. Ada barang bukti Rp500 juta yang disita KPK.

Sugiri diduga terlibat suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo. Selain itu, ada dua kasus lainnya yang juga diusut. Pertama, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Kedua, penerimaan gratifikasi oleh Sugiri dmsenilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.

Selain itu, ada juga kemungkinan dugaan suap yang dilakukan Sugiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK menetapkan 4 orang tersangka dari rangkaian OTT ini. Pertama merupakan Sugiri selaku Bupati Ponorogo, kemudian Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.

4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

OTT KPK selanjutnya menyasar Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Ia ditangkap pada 10 Desember 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

KPK mengungkap Ardito diduga menerima fee Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.

Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee sebesar Rp500 juta dari Mohammad Lukman Sjamsuri karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.

Diungkap juga bahwa uang fee hasil korupsi tersebut digunakan untuk membayar utang kampanye.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Ardito, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Bupati yang bernama Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat Bupati yang bernama Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) Mohammad Lukman Sjamsuri.

5. Bupati Bekasi Ade Kunang

Pada 18 Desember 2025, malam hari, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT yang digelar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada total 10 orang yang ditangkap. KPK membongkar adanya dugaan suap terkait ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi dalam OTT ini.

Dalam kontruksi perkaranya, setelah menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara yang memiliki kekayaan Rp79,1 miliar itu disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara yaitu ayahnya sendiri H.M Kunang dan pihak lainnya. Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama ayahnya diduga mencapai Rp9,5 miliar.

Ade, H.M Kunang, dan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka. KPK sudah melakukan penahanan terhadap ketiganya. Terbaru, Sarjan sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuap Ade Kuswara sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.


Read Entire Article
International | Politik|