Botok dan Teguh Divonis Bersalah Kasus Demo Pati, tapi Dibebaskan

4 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan  demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum," kata Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat membacakan putusan di Pati, Kamis.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak yang berhak.

Sidang putusan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis, di antaranya pendiri Positive Movement sekaligus aktivis jaringan Gusdurian Inayah Wulandari Wahid, purnawirawan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang merupakan putra daerah Pati, pengacara asal Surabaya M. Sholeh, serta Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto.

Selain itu, ribuan warga juga hadir di sekitar pengadilan dengan membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan pembebasan kedua aktivis tersebut.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Nimerodin Gulo mengaku bersyukur karena proses persidangan yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga awal Maret 2026 akhirnya selesai di tingkat pengadilan negeri.

Ia menyebut kliennya dinyatakan bersalah, namun tidak perlu menjalani hukuman penjara karena dijatuhi pidana pengawasan sehingga keduanya langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan.

"Walaupun demikian, kami sebenarnya sangat keberatan dengan putusan ini karena menurut kami menjadi sinyal yang sangat keras bagi para aktivis untuk tidak melakukan demonstrasi," ujarnya.

Menurut dia putusan tersebut juga dinilai mencederai proses demokrasi karena majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai penghasutan untuk melakukan kejahatan berupa pemblokiran jalan.

Ia menilai majelis hakim kurang mempertimbangkan ketentuan dalam pasal 256 KUHP baru yang mengatur bahwa demonstrasi hanya mewajibkan pemberitahuan kepada pihak berwenang, bukan izin.

Dalam pasal tersebut, kata dia, suatu demonstrasi baru dapat dipidana jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan akibat seperti kecelakaan, kerusakan, korban luka, atau kematian. Sehingga ketika tidak ada akibat, maka tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Karena itu, dia akan merundingkan langkah hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukum meskipun putusan yang dijatuhkan berupa pidana pengawasan dan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

(antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|