Jakarta, CNN Indonesia --
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali melakukan tindakan pengawasan ke sejumlah gerai perdagangan jam tangan mewah di beberapa wilayah Jakarta.
Langkah ini dilakukan dalam rangka memperketat pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi agar sesuai dengan prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan.
"Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor," kata Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto dalam keterangannya, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengawasan teranyar, pihak Bea Cukai belum melakukan tindakan penyegelan. Kata Siswo, Bea Cukai Jakarta melakukan pengawasan tersebut untuk memastikan barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya hanya memastikan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Jika terdapat barang yang belum terverifikasi secara detail, pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor Bea Cukai.
"Kegiatan hari ini tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi," tutur Siswo.
Siswo menerangkan pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko, salah satunya adalah gerai perhiasan impor mewah, Tiffany&CO, dan Bening Luxury.
Ia menjelaskan dari sudut pandang kepabeanan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal. Hal tersebut berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana.
Kendati demikian, Siswo memastikan langkah penegakan hukum yang diambil saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif.
"Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi pencurian hingga penyelundupan pada produk yang dijual oleh beberapa toko perhiasan. Hal ini menyusul aksi penyegelan toko perhiasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam beberapa waktu terakhir.
Penyegelan terbaru dilakukan terhadap Toko Bening Luxury di Pluit, Jakarta Utara, setelah sebelumnya tiga gerai Tiffany & Co di pusat perbelanjaan mewah disegel.
Menurut Purbaya, penyegelan dilakukan karena barang yang dijual tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk. Ia menyebut kondisi itu sebagai barang 'Spanyol', alias separuh nyelundup.
"Ya barangnya Spanyol lah, separuh nyolong, separuh nyelundup. Ada yang 100 persen nggak bayar bea masuk, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen. Nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2).
(dis/isn)

4 hours ago
4

















































