Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebut Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain. Para terdakwa lain itu adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Teruntuk Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Sedangkan Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengutarakan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda. Perbuatan para terdakwa tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Terdakwa Ardian, Andi Mualim, Rivaldi, dan Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sementara Terdakwa Asep, Andi Mualim, Ade Chandra, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni pernah dihukum sebelumnya.

Sedangkan hal meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan di persidangan. Khusus untuk Terdakwa Asep dan Ade Candra mengakui terus terang serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tutur jaksa dalam persidangan lalu.

Jual beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.

(kid/ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|