Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Penyiraman Air Keras

6 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim meminta Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa 4 prajurit TNI.

Terdakwa I dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka

Dalam sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29/4), hakim awalnya bertanya alasan Andrie Yunus yang merupakan korban tidak diajukan sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oditur militer lalu menyatakan penyidik Puspom TNI telah mengajukan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie melalui LPSK. Panggilan pertama dikirim pada 27 Maret dan dijawab LPSK pada 31 Maret.

"Apa jawabannya?" tanya hakim.

"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab oditur.

Oditur mengatakan surat panggilan kedua dikirim pada 3 April dan dijawab LPSK pada 16 April.

"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jawab oditur.

Hakim mengatakan dalam persidangan, oditur bertindak untuk kepentingan korban. Hakim meminta oditur untuk mencari solusi agar mendapat keterangan dari korban.

"Saudara kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, menghadirkan para saksi. Nah, kepentingan saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," kata hakim.

Hakim menyatakan jika tidak bisa hadir secara langsung, Andrie bisa hadir secara virtual.

"Kalau misalnya didampingi LPSK juga enggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara video conference, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir," kata hakim.

Hakim pun memerintahkan oditur mengupayakan untuk menghadirkan Andrie di persidangan. Jika tidak mampu, hakim menyatakan punya kewenangan untuk menghadirkan Andrie.

"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim.

(yoa/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|