Bandarlampung, CNN Indonesia --
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (ARD) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Lampung.
Arinal yang merupakan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu terseret dugaan korupsi komisi migas senilai US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar. Terkait kepentingan penyidikan, dia ditahan jaksa di Rutan Way Hui sejak Selasa (28/4) malam.
Arinal terseret kasus komisi migas atau dana Parcipating Interest (PI) sebesar 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHEOSES) tahun 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegakan hukum ini, menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi aliran dana komisi migas di Bumi Ruwa Jurai.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penetapan Arinal sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara secara mendalam
Berdasarkan hasil ekspose, katanya, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat Arinal dalam pusaran dugaan korupsi dana bagi hasil komisi migas tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD," ujar Danang dalam keterangannya kemarin.
"Guna kepentingan penyidikan, ARD dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui. Penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini 28 April hingga 17 Mei 2026," sambungnya.
Arinal sebelumnya sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, hingga akhirnya Arinal memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Selasa siang kemarin.
Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton hingga Selasa malam, sekitar pukul 22.25 WIB Arinal keluar dari ruangan gedung Pidsus Kejati Lampung mengenakan masker dan rompi tahanan warna merah muda. Dia terlihat dikawal petugas dari Kejati dan keamanan.
Arinal yang kedua tangannya diborgol besi itu digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati Lampung.
Respons keluarga
Sementara itu, istri Arinal, buka suara soal status suaminya yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Lampung.
Riana meyakini suaminya tak bersalah. Bahkan Riana mengklaim tidak ada serupiah pun dana Parcipating Interest (PI) dari PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) masuk ke kantong pribadi suaminya.
"Kami hadir di sini (Kejati Lampung) bersama anak-anak, untuk memberikan dukungan kepada bapak. Saya dan anak-anak meyakini bapak tidak bersalah, dan tidak ada uang PI sepeserpun masuk ke kantong pribadi bapak,"ujar Riana kepada awak media di Kejati Lampung, Selasa malam.
Riana menyatakan bahwa kondisi suaminya dalam keadaan baik. Ia memberikan semangat kepada suaminya, agar tetap kuat menghadapi proses hukum.
"Pesan kami bapak harus sehat, kuat dan jangan khawatirkan kami (keluarga),"ucapnya.
Ia menegaskan, kehadiran dirinya bersama anak-anak serta menantunya di Kejati Lampung, merupakan bentuk dukungan penuh kepada suaminya.
Ia juga menepis anggapan, bahwa keluarga merasa malu atas kasus yang tengah bergulir.
"Kami hadir ini di sini justru kami tidak malu, bapak tidak korupsi jadi kami tidak menundukkan kepala. Sampai kapan pun akan saya beri dukungan dan bela," tegasnya.
Ia menyebutkan, keluarga siap menjalani tahapan persidangan dan menyerahkan pembelaan kepada tim penasihat hukum.
"Saya sudah bilang ke bapak jangan takut, kita hadapi persidangannya nanti," jelasnya.
Tunggu pembuktian hukum
Riana meminta kepada publik serta media, menunggu pembuktian hukum dan tidak terjebak dalam pembingkaian berita yang tidak berimbang.
Menurutnya, nilai kerugian negara yang disebut-sebut Rp271 miliar itu perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi kekeliruan di tengah-tengah masyarakat.
"Yakinlah di persidangan nanti akan terbukti. Untuk teman-teman media silakan membuat berita, tapi harus berimbang. Apa yang diberitakan, harus dipertanggungjawabkan," kata dia.
Selain itu, Riana pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara korupsi PT LEB secara menyeluruh dan transparan, termasuk juga dengan penyertaan modal awal perusahaan. Ia berharap, tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan hukum terkait perkara tersebut.
"Kalau ingin benar-benar klir atau jelas, usut semua termasuk penyertaan modal awal Rp10 miliar. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan juga tebang pilih, karena semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Danang memastikan, seluruh tim penyidik bekerja dengan integritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Tidak hanya itu saja, kata dia, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkaranya secara objektif demi tegaknya hukum, dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung.
"Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia, serta membuka ruang bagi masyarakat luas untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi ini," katanya.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari PT PHE maupun PT LEB terkait perkembangan terbaru penyidikan kasus itu oleh Kejati Lampung.
(zai/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4
















































