Jakarta, CNN Indonesia --
Pendiri Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, berinisial AS jadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Alumni menyebut AS kerap berperilaku tak wajar ke santriwati.
"Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir," kata eks santri kepada wartawan selepas demo di Tlogowungu, dikutip detikcom, Senin (4/5).
Dia menyebut aksi cabul AS itu juga dilakukan dengan memeluk santriwati saat bertemu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jagong (duduk) santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu," lanjut dia.
Alumni itu juga mengungkap doktrin yang dilancarkan pelaku AS. AS mengaku sebagai keturunan nabi kepada para korban dan mengklaim perbuatan kejinya itu halal untuk dilakukan.
"Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya," kata eks santri.
Diperiksa polisi
Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, mengaku masih memeriksa pengasuh ponpes berinisial AS yang berstatus tersangka.
"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor AS juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026," ujarnya.
Menurut Jaka, tersangka AS saat ini berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut tersangka AS melarikan diri adalah tidak benar.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang disampaikan pada tahun 2024. Namun, dalam prosesnya sempat terjadi kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sehingga beberapa saksi sempat menarik keterangannya.
"Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan. Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang," ungkapnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(dal/tim/dal)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
5
















































