UU PPRT Resmi Disahkan, PRT Berhak Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna ke-17 DPR penutupan masa sidang IV 2025-2026 secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang, Selasa (22/4).

Rapat dihadiri 314 dari total 578 anggota dewan, yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi tiga pimpinan lain, masing-masing Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, dan Saan Mustopa dari Nasdem. Sementara, satu pimpinan lain dari Golkar, Sari Yuliati tak nampak di ruang paripurna.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" Tanya Puan kepada peserta rapat, "setuju".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU PPRT sehari sebelumnya telah disahkan di tingkat satu dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin Dasco, dan disetujui secara bulat oleh delapan fraksi di DPR.

Rapat juga dihadiri perwakilan pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor.

RUU PPRT dibahas secara kilat kurang dari tiga jam sejak pukul 13.00 WIB. Rapat dimulai dari pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM), sinkronisasi, hingga pengesahan. Total ada 409 daftar inventarisir masalah (DIM) yang dibahas. Terdiri dari, 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi, dan 100 DIM yang dihapus.

"Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Jaminan kesehatan PRT

Dalam paparannya kemarin, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan 12 poin atau ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT. Beberapa di antaranya yakni, perlindungan hukum bagi pekerja rumah.

Kemudian, ada soal skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal RUU PPRT. Namun, Bob belum merinci detailnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa sejumlah poin dalam RUU PPRT merupakan aspirasi masyarakat lewat sejumlah rapat dengar pendapat umum sebelum RUU itu dibahas resmi bersama pemerintah.

"Termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas," ujar Dasco.

Dia mengatakan selanjutnya pemerintah memiliki waktu setahun untuk menyusun aturan turunan, termasuk ketentuan soal jaminan kesehatan hingga ketenagakerjaan bagi PRT. Termasuk di dalamnya mencakup soal pengawasan.

"Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini," ujarnya.

(thr/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|