Jakarta, CNN Indonesia --
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan mayoritas warga mendukung kepala daerah meliputi Gubernur dan Bupati/Walikota dipilih langsung rakyat lewat Pilkada.
Hasil survei ini menunjukkan mayoritas responden lebih sepakat pilkada langsung ketimbang kepala daerah dipilih oleh lembaga legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Survei melibatkan 2.020 responden yang dilakukan pada 4-12 Maret dengan tingkat margin of error lebih kurang 2,2 persen.
"Mayoritas (94,3%) menyatakan gubernur sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat seperti sekarang ini," mengutip paparan hasil survei LSI, Minggu (12/4).
Sementara itu, jumlah responden yang menyatakan Gubernur dipilih oleh anggota DPRD hanya berkisar 4,6 persen.
Lalu, responden yang menyatakan tidak tahu/tidak jawab di angka 1,1 persen.
Hasil serupa juga tampak pada jajak pendapat tentang pemilihan Bupati/Walikota. Sebanyak 95 persen responden menyatakan lebih memilih mekanisme pemilihan melalui Pilkada langsung oleh masyarakat.
"Mayoritas (95%) menyatakan bupati/walikota sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat seperti sekarang ini," bunyi hasil survei halaman 52.
Sementara untuk responden yang lebih memilih bupati/walikota dipilih oleh DPRD Kabupaten/Kota hanya sebanyak 4,1 persen, dan yang menyatakan tidak tahu/tidak jawab sebesar 0,9 persen.
Wacana Pilkada lewat DPRD sempat mencuat pada awal 2026 lalu. Mayoritas partai di parlemen memberikan sinyal mendukung wacana itu.
Enam dari delapan fraksi di DPR menyatakan dukungan, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.
Sementara itu PKS ingin Pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan gubernur dan wali kota tetap dipilih langsung. Praktis hanya tersisa Fraksi PDIP yang tegas menyatakan menolak.
Wacana itu pun menuai kritik. Salah satunya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia yang menilai wacana itu justru menjadi gigi mundur demokrasi bila berhasil digolkan pemerintah dan DPR.
Ketika proses pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, mereka menilai itu sama saja pilkada secara langsung dihapus, "Dan rakyat tak lagi memiliki hak untuk memilih kepala daerah."
"Semakin menancapkan gigi mundur demokrasi dengan membawa serius wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," demikian siaran pers PSHK yang diterima, Rabu (7/1).
Terpisah, Komisi II DPR menyebut belum menetapkan jadwal membahas wacana perubahan UU Pilkada agar Pilkada kembali lewat DPRD.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda menyebut usulan pilkada via DPRD secara konstitusi diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara, RUU Pilkada tak diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
(mnf/wis)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
6
















































