Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dugaan pelanggaran ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan temuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan TNI AL terkait penindakan terhadap kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif.
Ia menjelaskan dari pengecekan di Dermaga Kodaeral IV Batam, Riau, petugas membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen ekspor. Hasilnya, kata dia, diduga ada pelanggaran hukum terkait ekspor mineral tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/5).
Ia mengatakan saat ini Satgas PKH telah mengantongi serangkaian barang bukti yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Hal ini terungkap setelah tim melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor.
Barita menjelaskan penyerahan temuan dari TNI AL kepada Satgas PKH merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional. Satgas PKH, kata dia, memastikan kekayaan negara tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi negara.
"Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen," pungkasnya.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4















































