Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku sudah membuat aturan mengenai larangan atribut partai politik di jembatan atau flyover Jakarta.
"Jadi untuk spanduk Parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP dan juga kepada Wali Kota terkait untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik, jangka waktu yang diperbolehkan," Kata Pramono di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).
Pramono juga memastikan penertiban atribut parpol di Jakarta ini akan dilakukan terhadap semua partai, tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu berlaku bagi semua partai. Enggak melihat Partai A, B, C, D. Pokoknya yang sudah masa izinnya lewat, segera diturunkan," ujar Pramono.
Sebelumnya, Pramono mengatakan aturan ini diterapkan karena dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas sehingga perlu dilakukannya penertiban.
"Saya benar-benar ingin menertibkan, enggak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover itu kalau partai ada acara, kemudian pasang di flyover. Itu mengganggu banget lalu lintas yang ada di Jakarta dan itu akan kami lakukan," ujar Pramono di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (3/2).
Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk-spanduk dengan ukuran besar di sepanjang jalan.
"Tentu apa yang menjadi arahan Bapak Presiden untuk di Jakarta kami tindak lanjuti," lanjutnya.
Prabowo sebelumnya meminta pemerintah daerah untuk menertibkan spanduk iklan berukuran besar di sepanjang jalan sebagai bagian dari dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
"Terus terang saja saya minta kepada pemerintah tolong tertibkan iklan-iklan, spanduk-spanduk, terlalu banyak," ujar Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin (2/2).
(fam/har)

1 hour ago
1















































