Jakarta, CNN Indonesia --
Sepanjang tahun lalu hingga April ini, kepolisian Indonesia berhasil membongkar total 655 kasus penyalahgunaan BBM dan gas tabung (LPG) bersubsidi.
Mabes Polri menyebut total kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG mencapai Rp1,2 triliun pada tahun 2025 dan 2026.
"Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunung mengatakan nilai kerugian tersebut diketahui dari hasil penindakan penyalahgunaan BBM dan LPG yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran di seluruh Indonesia selama tahun 2025 dan 2026.
Ia merinci nilai kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 (Rp516,8 miliar) sedangkan untuk LPG bersubsidi sebesar Rp749.294.400.000 (Rp749,2 miliar).
"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebut pada tahun 2025 terdapat 568 kasus yang berhasil diungkap dengan total 583 tersangka.
Sepanjang 2025, kata dia, penyidik berhasil menyita total 1,1 juta liter BBM jenis solar dan 127 ribu liter pertalite. Sedangkan untuk LPG subsidi 3 kilo yang disita mencapai 17,5 ribu tabung.
"Kemudian gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung. Gas 12 kilogram dilakukan penyitaan 4.945 tabung. Kemudian gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung," jelasnya.
Selanjutnya di sepanjang 2026, Irhamni menyebut pihaknya berhasil mengungkap total 97 kasus dengan jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 89 pelaku.
Adapun rincian barang bukti yang telah disita pada periode ini yakni solar sebanyak 112.663 liter, gas 3 kilogram sebanyak 7.096, gas 5,5 kilogram sebanyam 425 tabung.
Kemudian gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung. Selanjutnya kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit.
"Tentunya baru berjalan kurang lebih 4 bulan ini, Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tutur Irhamni.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1

















































