Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang

1 hour ago 4

Surabaya, CNN Indonesia --

Polres Malang menetapkan empat orang tersangka perusakan kendaraan dan pengeroyokan terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Yang telah ditetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni A, Z, dan Y. Sedangkan, satu lainnya berinisial M akan ditetapkan hari ini sebagai tersangka, semuanya dari Malang Raya," kata Kepala Polres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi, di Mapolres Malang di Kabupaten Malang, Jumat (8/5).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A, Z, dan Y diduga melakukan aksi perusakan dan pengeroyokan terhadap wisatawan asal Surabaya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka diduga melakukan pelemparan batu dan mencoret-coret kendaraan roda empat yang saat itu terparkir di kawasan penginapan di Pantai Wedi Awu.

Sedangkan tersangka M, kata Taat, diduga melakukan penghasutan agar kelompok massa yang diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan ikut mendatangi lokasi kejadian hingga melakukan pengeroyokan.

"Dia (M) menghasut, mengajak kelompok masa menuju ke lokasi peristiwa," ujarnya.

Taat mengatakan sebanyak enam kendaraan roda empat dilaporkan rusak dan enam dari 72 wisatawan mengalami luka-luka.

Menurutnya, salah satu dari enam mobil yang dirusak dari para tersangka adalah miliki wisatawan yang sedang berlibur di pantai tersebut.

"Kebetulan mobil itu milik masyarakat dan berada di lokasi sehingga penanganan kasus ini didasarkan pada dua laporan polisi," katanya.

Ia menjelaskan dugaan awal terjadinya peristiwa di kawasan Pantai Wedi Awu ini sendiri ialah dipicu oleh aksi beberapa orang wisatawan asal Surabaya yang menyanyikan lagu dengan lirik berisikan narasi provokatif.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk untuk mengetahui jumlah valid keseluruhan massa yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut.

"Jumlahnya sekitar 100 tetapi ini masih perkiraan dengan melakukan identifikasi terhadap 12 titik CCTV. Lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa 20 orang," tuturnya.

Polisi menjerat tersangka A, Z, dan Y dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.

Kemudian, tersangka M dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan.

Diketahui, rombongan wisatawan asal Surabaya menjadi korban pengeroyokan dan perusakan oleh ratusan orang tak dikenal saat berlibur di sebuah vila di kawasan Pantai Wedi Awu, Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Senin (4/5) hingga Selasa (5/5).

Salah seorang korban mengatakan, kejadian itu dipicu ketika para wisatawan tersebut menggelar sesi hiburan musik oleh DJ di vila tempat mereka menginap, pada Senin malam.

Sebuah lagu yang dianggap mengandung unsur provokatif tidak sengaja terputar. Para wisatawan itu terbawa suasana dan menyanyikannya. Peristiwa itu ternyata terekam oleh seseorang, hingga viral di media sosial.

Akibat video tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari, beberapa orang tak dikenal mulai mendatangi lokasi vila tempat mereka menginap. Mereka meminta penjelasan.

Namun, situasi dengan cepat menjadi tidak terkendali. Jumlah massa yang mengepung penginapan mereka terus bertambah hingga mencapai 200 orang.

Selanjutnya, massa tak dikenal itu dilaporkan masuk ke kamar-kamar wisatawan dan melakukan pemukulan secara membabi buta menggunakan tangan kosong, kayu, hingga senjata tajam.

Ketegangan baru berakhir pada pagi hari setelah pihak kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi. Rombongan wisatawan asal Surabaya ini akhirnya bisa meninggalkan kawasan Pantai Wediawu sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas untuk mengantisipasi serangan susulan.

Akibat kejadian tersebut, enam orang mengalami luka-luka, satu di antaranya luka berat. Selain itu, sejumlah barang milik wisatawan, berupa 4 handphone, dompet dan sepatu raib. Lima mobil milik mereka juga dilaporkan dirusak massa.

(fra/frd/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|