Bali, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang tamu hotel warga negara asing (WNA) asal China QY (32) di wilayah Kabupaten Badung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman mengatakan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/58/III/Polres Badung/Polda Bali.
Terduga pelaku bernama Kadek Yudi Prayoga (24), yang bekerja sebagai staf keamanan lepas di hotel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di area akses menuju kamar korban di sebuah hotel di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Korban diketahui bernama QY, perempuan asal China yang bekerja sebagai peneliti farmasi.
Adhi menjelaskan kejadian bermula saat korban diantar oleh rekannya menuju hotel tempat menginap.
"Korban kemudian berjalan sendiri menuju kamar, namun pintu dalam keadaan terkunci sehingga korban menuju front desk untuk meminta bantuan," katanya di Denpasar, Jumat (27/3).
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan terduga pelaku yang merupakan petugas keamanan hotel.
Pelaku kemudian mengajak korban kembali ke kamar dengan alasan membantu membuka pintu. Meskipun sempat menolak, korban kemudian mengikuti arahan pelaku.
Namun, dalam perjalanan menuju kamar, pelaku diduga membekap korban dari belakang, menutup mulut korban, serta melakukan tindakan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh korban di sebuah ruangan makan.
Korban kemudian melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku dan menendang bagian dada pelaku hingga terjatuh. Korban selanjutnya melarikan diri ke kamar dan meminta pertolongan rekannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku bernama Kadek Yudi Prayoga (24), yang bekerja sebagai staf keamanan lepas di hotel tersebut.
Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta melacak keberadaan pelaku di wilayah Badung.
Pelaku kemudian ditangkap Satreskrim Polres Badung di kamar indekosnya pada Kamis (26/3) di Jalan Raya Uluwatu, Kabupaten Badung.
Meski lokasi kejadian tidak terpantau kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk dan akhirnya mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(antara/kdf/gil)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
8
















































