Polisi Bongkar Peretasan Dana BOS di Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 M

11 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat peretasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Prabumulih dengan total kerugian hampir mencapai Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Doni Satrya Sembiring menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah terkait adanya upaya akses ilegal terhadap sistem website SIBOS SMA Negeri 2 Prabumulih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni mengatakan dari hasil penyidikan diketahui jika aksi peretasan dan pencurian dana pendidikan ini dilakukan dalam dua tahap. Pertama pada 17 Desember 2025, pelaku meretas sistem dan menarik dana BOS secara ilegal sebesar Rp344.802.770.

"Kemudian pada tanggal 20 Januari 2026, sindikat ini kembali membobol sistem dan menguras dana sebesar Rp598 juta dari total dana masuk Rp637,5 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).

Ia menjelaskan akibat aksi peretasan itu total dana BOS yang berhasil dicuri sindikat mencapai Rp942,8 juta. Doni menyebut dalam menjalankan aksinya komplotan ini membobol sistem keamanan website menggunakan metode brute force.

"Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan itu ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Doni menyebut total sudah ada empat pelaku yang ditangkap di wilayah Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI). Keempat pelaku itu merupakan AT selaku eksekutor peretasan, DN selaku koordinator rekening penampung serta M dan AA selaku penyedia rekening.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengejaran belum berhenti. Saat ini penyidik masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus DPO. Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," ujarnya.

Di sisi lain, Doni mengatakan pada saat penggerebekan diketahui tiga dari empat tersangka tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas kejahatan berlapis ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.

(tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|