Yogyakarta, CNN Indonesia --
Polresta Yogyakarta berencana memanggil hakim aktif, Rafid Ihsan Lubis (RIL) dan dosen UGM, Cahyaningrum Dewojati. Keduanya bakal diperiksa terkait kepengurusan di Daycare Little Aresha.
"Semua yang terlibat kasus ini akan kita mintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian kepada wartawan, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riski menuturkan, kepolisian telah melakukan gelar perkara bersama kejaksaan. Hasilnya, diputuskan untuk dilaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak, seperti pengasuh lain berstatus saksi serta Rafid dan Cahyaningrum.
"Akan dilakukan pemeriksaan tambahan," tutur Adrian.
Polresta Yogyakarta sebelumnya menyebut Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung juga melihat langsung proses pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan kasus penganiayaan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha.
Bawas MA sampai terjun langsung lantaran ada dugaan keterlibatan seorang hakim aktif berinisial RIL dalam struktur kepengurusan Little Aresha.
Hakim aktif yang diduga berada dalam struktur kepengurusan daycare itu adalah Rafid Ihsan Lubis (RIL) yang bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Namanya ada dalam struktur organisasi daycare tersebut sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.
Merespons hal tersebut, berdasarkan keterangan PN Tais, Rafid membantah terlibat aktif dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta.
Sementara itu UGM juga telah mengonfirmasi bahwa Cahyaningrum Dewojati merupakan dosen aktif di kampusnya. UGM sebagai institusi memastikan tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.
(fra/kum/fra)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
6













































