Poin-Poin Penting Rekomendasi KPK soal Partai Politik

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring merilis laporan berisi 20 kajian strategis, brief policy atau ringkasan kebijakan, hingga penilaian risiko korupsi terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah.

Dalam laporan itu, KPK salah satunya merekomendasikan perbaikan tata kelola partai yang dinilai masih menghadapi sejumlah masalah.

"Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi," demikian dikutip dari ikhtisar laporan yang dirilis, Jumat (17/4) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus soal partai politik, KPK mengaku menemukan empat masalah utama dalam pengelolaannya. Pertama, partai belum memiliki roadmap pendidikan politik.

Kedua, partai belum memiliki standard kaderisasi yang terintegrasi; ketiga, partai belum memiliki sistem pelaporan keuangan; dan keempat, UU Partai Politik belum mengatur secara jelas mekanisme pengawasan.

KPK total merekomendasikan 16 poin perbaikan atas empat masalah tersebut. Dari jumlah tersebut, KPK antara lain menyoroti soal masa jabatan ketua umum, pencalonan anggota legislatif hingga eksekutif, maupun laporan keuangan.

Dalam rekomendasinya, KPK misalnya mendorong pemerintah dan DPR memperjelas atau melengkapi bunyi Pasal 34 UU Partai Politik dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik, mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang kegiatannya didanai bantuan keuangan pemerintah.

KPK juga mengusulkan revisi Pasal 29 UU Partai Politik, agar keanggotaan atau kader partai memiliki jenjang atau tingkatan mulai dari muda, madya, dan utama.

Nantinya, level tingkatan itu akan menentukan syarat pencalonan mereka di pemilu legislatif. Misalnya, kader muda hanya bisa mencalonkan diri di level DPRD kabupaten kota, madya di level DPRD provinsi, dan utama di level DPR RI.

KPK juga menyarankan agar pencalonan presiden, wakil presiden, maupun kepala daerah telah mengikuti sistem atau jenjang kaderisasi. Selain itu, KPK juga meminta batas syarat minimal dua tahun sebelum seorang kader bisa dicalonkan di pemilu.

"Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai; Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai," demikian bunyi rekomendasi kelima merujuk laporan tersebut.

Oleh karena itu, KPK meminta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.

Poin kedelapan rekomendasi, KPK menyarankan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Menurut KPK, hal itu penting untuk memastikan sistem kaderisasi tetap berjalan.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan".

Sementara soal keuangan partai, KPK mengusulkan untuk menghapus sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Sumbangan tersebut harus dicatat sebagai sumbangan perseorangan.

"Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/ perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan," ujar KPK.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|