Jakarta, CNN Indonesia --
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendesak kepada polisi agar segera menangkap dan menahan tersangka AS (52), pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamtan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
Sebelumnya AS mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai tersangka pada awal pekan ini.
"Yang terpenting adalah kita minta kepada Polresta Pati untuk segera melakukan tindakan hukum yang sudah menjadi tersangka agar segera penahanan sehingga kita ada penahanan itu ada kepastian," jelas Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim kepada wartawan ditemui di Pati, Selasa (5/5) dikutip dari detikJateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting tersangka segera ditahan," tegas Yusuf.
Yusuf mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal perkara kasus kekerasan seksual oleh pendiri ponpes tersebut. Menurutnya perilaku pendiri ponpes AS ini sangat memalukan dan keji.
"Jadi kita komitmen bersama apapun itu adalah tindakan sangat memalukan sangat keji, dan kita NU ikut mengawal para korban agar sampai betul-betul kepastian hukum," jelas dia.
Yusuf juga ikut mencari solusi terkait dengan solusi bagi santri lainnya di ponpes tersebut. Dia memastikan ponpes yang ada di naungan PCNU Pati bersedia menerima para santri dari ponpes tersebut.
"Kita ikut berpikir tentang bagaimana nasib para santri yang ada di sana. Kemudian berlangsung pendidikan nanti karena sudah ada keputusan ditutup sementara waktu dan saat ini proses pengawasan terus maka jangan sampai santri mereka tidak punya kesempatan melanjutkan pendidikan," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, pria AS pendiri pondok pesantren yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santri di Pati mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pada Senin (4/5) lalu.
"Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama lewat sambungan telepon, Selasa (5/5) dikutip dari detikJateng.
Akhir pekan lalu, Minggu (3/4), dalam konferensi pers di pendopo Kabupaten Pati, Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu, dan dipanggil untuk diperiksa.
"Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata dia.
Pada hari yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi bertemu dengan Plt Risma Ardhi Chandra dan jajaran aparat terkait di pendopo tersebut untuk membahas soal dugaan kekerasan seksual oleh pendiri ponpes di Tlogowungu tersebut.
Klarifikasi Polresta Pati
Namun, belakangan Polresta Pati mengoreksi pernyataan soal jemput paksa, karena tersangka akan dipanggil secara layak dulu untuk yang kedua kali. "Klarifikasi Kasus Dugaan Pencabulan di Tlogowungu, Polresta Pati: Pernyataan Kasat Reskrim Kepleset Lidah," demikian dikutip dari laman Humas Polri yang terbit pada Selasa kemarin.
Dalam keterangan itu, Polresta Pati melalui Kasi Humas Ipda Hafid Amin didampingi Wakasat Reskrim AKP Iswantoro menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Kasat Reskrim dalam penanganan kasus dugaan pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
Klarifikasi itu disampaikannya menyusul kekeliruan penyampaian informasi oleh Kasat Reskrim saat memberikan keterangan sebelumnya kepada publik.
"Kami mohon izin menyampaikan klarifikasi, pada saat kemarin Bapak Kasat Reskrim menjelaskan terkait kejadian pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap anak di Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu," ujar Hafid dikutip dari pernyataan di laman Humas Polri itu.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat dan awak media massa.
"Kami mohon maaf, Bapak Kasat Reskrim dalam penyampaiannya, beliau kepleset lidah atau istilahnya slip of the tongue," lanjutnya.
Dalam klarifikasi tersebut ditegaskan bahwa substansi penanganan perkara tidak berubah, di mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun terduga pelaku.
"Sebenarnya beliau menyampaikan bahwa sudah memeriksa korban dan terduga pelaku ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Pihak kepolisian juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Terkait penanganan kasus, penyidik bekerja secara intens," tegasnya.
Selain itu, seluruh tahapan penyidikan disebut telah dilengkapi, termasuk administrasi penyidikan hingga penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, setelah mangkir tanpa keterangan pada panggilan pemeriksaan yang pertama, kepolisian melayangkan pemanggilan kedua terhadap AS untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati pada Kamis (7/5).
Nantinya, jika AS kembali tak hadir pada panggilan kedua tersebut, maka polisi akan langsung melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
"Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei, apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," Hafid.
Selain penjemputan paksa, Hafid juga menyebut pihaknya membuka peluang melakukan pencekalan terhadap AS jika kembali mangkir dari agenda pemeriksaan.
"Apabila tidak hadir akan dilakukan upaya paksa dan upaya hukum lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Hafid menuturkan hingga saat ini penyidik Polresta Pati juga masih terus mencari keberadaan pendiri ponpes tersebut.
"Dari penyidik menyampaikan saat ini sedang mencari keberadaan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.
"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/dis/ugo)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
3
















































