Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perihal pengurusan paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anton Doriska (ADO), pada Senin (25/5).
Anton juga didalami penyidik mengenai komunikasi-komunikasi yang dibangun dengan sejumlah pihak terkait.
"Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan dari Anton perihal agenda pemeriksaan tersebut.
Anton diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari.
Dalam jadwal pemeriksaan resmi yang dirilis oleh KPK, Anton diinformasikan berlatar belakang wiraswasta. Namun, yang bersangkutan saat ini merupakan legislator aktif yang duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi PKB.
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Dua tersangka selaku penerima suap ialah Bupati Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah banyak tempat seperti rumah bupati, rumah dan kantor Kadis PUPRPKP, kantor dinas pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait.
Penggeledahan tersebut dilakukan secara maraton dimulai sejak tanggal 13 Maret hingga 15 Maret 2026.
KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai Rp1 miliar dari rumah Harry Eko.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
6

















































