Komisi II DPRD Panggil Disdik Usai Guru PPPK 4 Bulan Tak Digaji

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menjelaskan penyebab 139 guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum digaji selama 4 bulan terakhir.

"Iya, saya sudah konfirmasi kepada teman-teman di komisi II untuk segera memanggil Dinas Pendidikan terkait dengan alasan belum terbayarnya gaji honorer PPPK," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Parepare, Sappe, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/4).

Menurut Sappe, pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Parepare tersebut untuk mendengarkan langsung alasan dan permasalahan yang dihadapi sehingga lebih dari seratus guru PPPK tidak digaji selama 4 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kami akan panggil Dinas Pendidikan untuk mendengarkan alasan tersebut. Karena ini sudah masuk dalam rekomendasi DPRD ke wali kota," ujarnya.

Saat dihubungi, Sappe mengaku sudah pula mengonfirmasi perihal tak digaji setidaknya empat bulan terakhir ke salah satu guru PPPK paruh waktu tersebut.

"Sesuai informasi yang tadi saya konfirmasi ke salah satu guru ternyata belum terima," ungkapnya.

Menurutnya pemanggilan kepala dinas pendidikan itu akan dilakukan pekan depan. Sejauh ini, sambungnya, apabila terkait anggaran keuangan dinilai pihaknya baik-baik saja.

"Kalau bicara kondisi keuangan ya baik-baik saja. Insyaallah kalau bukan hari Senin, hari Selasa," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Dede Harirusman menerangkan terlambatnya PPPK Paruh Waktu adalah akibat perubahan status menjadi ASN. Sebelumnya saat masih honorer para guru itu awalnya dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"PPPK Paruh Waktu yang awalnya sebagai tenaga honorer tahun 2025 dibiayai BOS, perubahan status menjadi ASN sudah ada SE [surat edaran] relaksasi penggunaan dana BOS untuk dibayarkan," kata Dede saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Saat ini, kata Dede pihaknya sudah melaporkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait keterlambatan pembayaran gaji ratusan honorer tersebut.

"Kami sudah melapor ke Kemendikdasmen dan saat ini menunggu jawaban. Saat ini, kami terus konfirmasi ke pusat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan sekitar 139 guru berstatus PPPK paruh waktu di Kota Parepare belum menerima gaji selama 4 bulan.

Perwakilan guru PPPK paruh waktu, Amran, mengaku kecewa dengan ketidakpastian gaji mereka. Menurutnya, selama ini informasi mengenai pencairan gaji mereka sangat tidak jelas.

"Kami tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Berita ini hanya mengambang di kami sebagai guru. Ini sudah berlangsung selama 4 bulan (tidak dibayar)," ujar Amran rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Parepare, dikutip detikcom, Senin (20/4).

Dia mengaku pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak yang terkait gaji mereka. Dia mengatakan para guru hanya diminta bersabar selama 4 bulan terakhir.

"Kami chat, kami telepon, jawabannya hanya 'tunggu, sabar'. Perlu kami sampaikan, 4 bulan ini, bukan 4 hari, ini waktu yang sangat lama bagi kami. Harapan kami ke depan, jika ada perpanjangan kontrak, kami dianggarkan melalui anggaran seperti OPD-OPD lain. Kami tidak berharap lagi ada penggajian dari dana BOS karena juknisnya sangat rumit," ujarnya.

Dalam rapat yang sama, Dede selaku Plt Kadisdikbud mengaku di dalam aturan, dana BOS tidak bisa digunakan membayar gaji bagi yang berstatus ASN.

"Memang betul dalam juknis yang terbit di bulan Februari terkait pengelolaan dana BOS, melarang memberikan pembiayaan honor kepada yang (berstatus) ASN. Nah, di situlah awal mula kendala kami," ujar Dede dalam rapat itu.

Rapat dihadiri enam guru PPPK paruh waktu, Plt Kadisdikbud Parepare,Plt Kepala BKD Parepare hingga Kepala BKPSDM Parepare.

(mir/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|