Kasus Selebgram Brunei di Blok M: Korban Kirim VN Tantang Berkelahi

7 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan fakta baru di balik aksi penganiayaan yang dilakukan selebgram asal Brunei Darussalam Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman terhadap MHF (30) hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan sebelum kejadian korban sempat mengirim pesan suara kepada tersangka yang berisi tantangan untuk berkelahi.

"Sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, sebelumnya tersangka juga sempat terlibat kesalahpahaman dengan salah satu saksi. Saat itu, korban hendak membela saksi sehingga terjadi adu mulut antara korban dan Woodyrman.

Alhasil, saat keduanya bertemu di lokasi kejadian situasi di antara mereka semakin konfrontatif. Apalagi, dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol.

"Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman," ucap Budi.

Akibat pemukulan itu, korban pun terjatuh. Korban diketahui menjalani perawatan medis di RSPP Jakarta Selatan hingga akhirnya meninggal dunia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang selebgram Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) yang diduga menganiaya rekannya berinisial MHF (30) hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pelaku dikenal sebagai selebgram dengan akun @Woodyrman ditangkap pada Senin (25/5) dini hari.

"Tim menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam, pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5).

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(dis/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
International | Politik|