Hakim Soroti Kejanggalan Motif Dendam ke Andrie Yunus

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti kejanggalan motif kesal atau dendam pribadi anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI penyiram air keras ke Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Pasalnya, anggota Denma BAIS yang kini duduk di kursi terdakwa itu tidak bertugas saat Andrie bersama koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi di agenda rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menyoroti para terdakwa yang baru menjadi anggota Denma pada November 2025. Menurut hakim, motif kesal atau dendam pribadi pantas dipertanyakan lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya.

Para terdakwa dimaksud ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuanjudicial review(JR UU TNI) ke MK? Apa korelasi mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan, berdasarkan pengakuan para terdakwa, penyiraman air keras kepada Andrie dilatarbelakangi oleh sakit hati.

"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.

"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" cecar hakim.

"Tidak ada Yang Mulia," aku Alwi.

"Apa mungkin operasi khusus?" lanjut hakim.

"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.

Hakim lantas menanyakan saksi apabila benar ada perintah, Direktorat bagian apa yang mungkin bisa melakukan operasi semacam itu.

"Saya belum tahu juga, saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. BAIS ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah, by order, perintah, operasi intelijen lah kita bilang, itu yang melakukan Direktur apa yang begini-begini?" tanya hakim.

"Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi. Itu Direktorat H, bagian operasi," terang Alwi.

"Halong?" tanya hakim menegaskan.

"Iya. Tidak ada hubungannya dengan Denma," ucap Alwi.

"H itu bagian apa?" tanya hakim.

"Operasi," jelas Alwi.

"Jadi, satgas-satgas itu di Direktorat H?" lanjut hakim yang dibenarkan Alwi.

"Nah, mereka ini di Denma pertanyaan saya. Kecuali di Direktorat H, masuklah mungkin, mereka memang arahnya ke sana. Contohnya ya. Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu," kata hakim.

"Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-sehari," tutur Alwi yang mengaku marah pelaku penyiraman air keras ternyata berasal dari Denma BAIS.

"Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-obrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok (tugas pokok) dia, ambil langkah yang seperti itu loh," ucap hakim.

"Siap. Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan karena mungkin ada rasa kesal sesuai pengakuan ke kami," kata Alwi menjelaskan lagi pengakuan para terdakwa.

Minta Komandan Denma tanggung jawab
Dalam persidangan ini, hakim meminta Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi yang turut dihadirkan sebagai saksi bertanggung jawab atas peristiwa penyiraman air keras tersebut.

"Ada enggak kecurigaan dari mereka kumpul berempat itu?" tanya hakim.

"Siap. Izin, sebelum tanggal 13 (Maret 2026) itu mereka normal saja karena kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruangannya berdekatan. Ruang kerja. Yang terpisah hanya Terdakwa I. Terpisah lantai tapi satu gedung. Mereka rutin saja," tutur Heri.

"Ada perintah dari Dandenma?" cecar hakim.

"Siap, tidak ada Yang Mulia," aku Heri.

"Saudara sudah disumpah ini," timpal hakim mengingatkan.

"Siap, tidak ada," tegas Heri.

"Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" kata hakim.

"Siap. Izin, kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen. Jadi .. ," tutur Heri yang langsung dipotong hakim.

"Berapa sih anggota Denma?" tanya hakim.

"Seharusnya 163, yang terpenuhi hanya 84," jawab Heri.

Berdasarkan surat dakwaan oditur, alasan para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu perluasan militerisme di ranah sipil.

Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1junctoayat 2junctoPasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|