Jakarta, CNN Indonesia --
Praktisi hukum Febri Diansyah menilai pengalihan status penahanan merupakan langkah yang sah secara hukum sepanjang dilakukan tidak transaksional.
Hal itu disampaikan terkait langkah KPK yang sempat mengalihkan penahanan tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Per Senin (23/3), status telah Yaqut kembali menjadi tahanan rutan KPK.
Eks juru bicara KPK ini mengatakan pengalihan penahanan memiliki dasar hukum berdasarkan Pasal 108 ayat (11) KUHAP baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tersebut, kata dia, sebenarnya sudah dikenal sejak KUHAP lama di tahun 1981 dan juga KUHAP baru.
"Ada 3 jenis penahanan, mulai dari penahanan rutan, tahanan kota dan rumah. Sepanjang tidak ada transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).
Febri menduga pengalihan penahanan Yaqut membuat heboh di publik karena sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pengalihan penahanan sejak KPK berdiri.
Hal itu, lanjut dia, sering dikaitkan dengan sikap tegas dalam menangani korupsi.
"Namun, jika saat ini KPK memiliki kebijakan hukum yang berbeda, saya pikir hal tersebut sah sepanjang ada penjelasan yang cukup, tidak terkesan tertutup dan berlaku untuk semua atau tidak bersifat privilege untuk orang tertentu saja," ujarnya.
Febri menjelaskan setelah KUHP dan KUHAP baru, terdapat sejumlah pergeseran signifikan dalam tujuan pemidanaan.
Ia mencontohkan pemidanaan yang lebih menonjolkan aspek rehabilitatif dan restoratif. Dalam hal ini, pemidanaan bukan lagi mengikuti aliran retributif atau pembalasan yang telah ditinggalkan sejak lama.
"Pertanyaannya, apakah tindakan KPK didasarkan pada pertimbangan pergeseran paradigma pemidanaan tersebut? Kita belum tahu karena sejauh ini belum ada penjelasan resmi menyebutkan pertimbangan tersebut. Kita tunggu penjelasan resmi dari KPK," katanya.
Lebih dari itu, Febri menyoroti isu utama lain bagi seluruh penegak hukum yakni kehati-hatian dalam melakukan upaya paksa, termasuk penahanan.
Ia mengatakan Pasal 100 ayat (5) KUHAP telah mengatur syarat-syarat dalam melakukan penahanan, seperti ada upaya konkret merusak barang bukti atau melarikan diri.
Menurutnya, penahanan sebelum putusan pengadilan seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan hati-hati.
Ia mencontohkan kasus-kasus terdakwa yang telah ditahan namun bebas berdasar vonis pengadilan.
"Pemenjaraan sebelum putusan tersebut tentu sangat merugikan dan memberikan penderitaan.
Tidak ada satupun orang yang ingin dipenjara apalagi karena perbuatan yang tidak dilakukan. Hal ini menurut saya adalah salah satu bentuk penghormatan kita terhadap asas praduga tak bersalah," ujarnya.
(yoa/sfr)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
6















































