Jakarta, CNN Indonesia --
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang menyeret perusahaan tekstil yang kini telah pailit.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4).
Penuntut umum menguraikan bahwa para terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam tuntutan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto disebut sebagai pelaku utama dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Jaksa juga menilai tindakan para terdakwa memberikan dampak luas terhadap perekonomian daerah. Dalam aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU), keduanya disebut menyamarkan hasil kejahatan dengan memasukkannya ke rekening operasional perusahaan sehingga terlihat sebagai pendapatan sah.
Selain itu, dana hasil tindak pidana tersebut juga digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah, rumah, apartemen, hingga kendaraan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
4

















































