DJKI Ingatkan Bahaya Bajak Film, Ancaman 10 Tahun Penjara

3 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat untuk tidak mengakses film maupun konten digital bajakan di tengah maraknya praktik pembajakan di Indonesia. Pemerintah menegaskan, pelaku pembajakan dapat terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.

Peringatan itu disampaikan menyusul tingginya angka konsumsi konten ilegal di Indonesia. DJKI menilai praktik pembajakan film dan konten digital masih menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan industri kreatif nasional.

Berdasarkan riset terbaru yang dilakukan Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH), tercatat sekitar 49,5 juta masyarakat Indonesia masih mengakses layanan streaming ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan tersebut menunjukkan ketimpangan yang signifikan dalam ekosistem digital nasional. Untuk setiap satu pelanggan layanan streaming legal, terdapat sekitar 2,29 pengguna yang justru menikmati konten melalui jalur ilegal.

Kondisi itu dikhawatirkan berdampak serius terhadap industri perfilman dan serial lokal. Jika tidak ada langkah intervensi yang efektif, kerugian ekonomi tahunan akibat pembajakan diproyeksikan dapat mencapai Rp25 triliun hingga Rp30 triliun pada 2030.

DJKI pun menegaskan bahwa pembajakan bukan sekadar pelanggaran etika digital, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum tegas. Masyarakat diimbau untuk mendukung industri kreatif dengan mengakses film dan konten melalui platform resmi serta berlisensi.

(ory/ory)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|