Jakarta, CNN Indonesia --
Aktor Ammar Zoni berencana mengajukan banding usai divonis 7 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya untuk keempat kalinya. Ammar juga mengganti kuasa hukum untuk melakukan upaya tersebut.
Ammar telah mengakhiri kerja sama dengan kuasa hukum sebelumnya di tingkat pengadilan negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ammar Zoni, telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua proses hukum yang berjalan saat ini," kata kuasa hukum barunya dari Krisna Murti Law & Partners, Dwana Toligi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4) malam, dikutip dari detik.com.
Dwana juga menjelaskan keputusan pergantian kuasa hukum dilakukan langsung oleh Ammar.
"Ammar Zoni menyampaikan, telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan kuasa hukum lama sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum akan melanjutkan apa yang Bang Ammar inginkan," ujarnya.
Dwana menegaskan akan mengupayakan langkah terbaik dalam proses banding, meski keputusan akhir tetap menunggu strategi hukum yang akan ditempuh.
"Secara hukum, beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan, termasuk dari pasal-pasal yang didakwakan. Karena itu, beliau masih mempertimbangkan dan menentukan upaya hukum yang akan ditempuh," katanya
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dimas Ramadan mengungkapkan kliennya merasa tidak puas terhadap putusan majelis hakim.
"Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun setelah sidang, Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut, maka dari itu kami akan mengupayakan banding," ujar Dimas.
Sebelumnya Ammar Zoni divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai telah terbukti menjadi perantara jual beli ganja dan sabu di Rutan Salemba. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Ammar Zoni dihukum dengan pidana penjara 9 tahun.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fra/fra)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
69

















































