Jakarta, CNN Indonesia --
Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 digelar di Serang, Banten, Senin (9/2).
Dalam kesempatan itu Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklarasikan 8 poin Deklarasi Pers Nasional 2026. Mereka mendeklarasikan delapan poin 'Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga'.
Organisasi pers yang turut dalam deklarasi itu beberapa di antaranya adalah Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia dan Serikat Perusahaan Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan poin yang dideklarasikan adalah upaya memperkuat profesionalisme pers, kesejahteraan jurnalis, dan pengembangan industri media serta mendorong pemerintah untuk mendorong pemerintah untuk menerapkan sejumlah kebijakan.
"Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi," demikian dikutip dari keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (9/2).
"Dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran," imbuhnya.
Berikut delapan poin deklarasi pers nasional tersebut:
1. Menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.
3. Mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagiperusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal
4. Mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.
5. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
6.Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform Al, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem Al, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.
7.Mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah keenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.
8.Mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung.
Dalam peringatan tersebut Presiden RI Prabowo Subianto tak hadir, dan diwakili Menko Permberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Dalam sambutannya, Imin mengatakan Prabowo berpesan kepada seluruh insan pers untuk menjadikan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 sebagai momentum untuk membangun konsolidasi.
"Presiden berharap Hari Pers Nasional ini menjadi momentum konsolidasi menghadapi tantangan baru, menghadapi berbagai kesulitan-kesulitan baru sehingga semangat jurnalisme, semangat media yang sangat ditunggu perannya kepada masyarakat itu benar-benar bisa terwujud melalui konsolidasi," katanya seperti dikutip dari Antara.
Cak Imin menambahkan konsolidasi yang diharapkan Presiden bukan hanya konsolidasi internal insan pers, namun juga konsolidasi, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah, insan pers, dan juga seluruh lapisan masyarakat.
Perlindungan pers dan mata rantai ekonomi
Imin mengatakan pemerintah berkomitmen memastikan media tetap menikmati mata rantai ekonomi yang adil agar jurnalisme berkualitas dapat terus hidup sebagai suluh demokrasi dan penjaga akal sehat masyarakat.
"Pemerintah tidak akan membiarkan pers berjalan sendirian. Upaya-upaya untuk melindungi kerja-kerja pers harus terus diperkuat bersama," kata Cak Imin.
Ia mengatakan disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah lanskap industri media secara signifikan. Kompetisi tidak lagi hanya terjadi antarperusahaan pers, melainkan antarmodel bisnis, antarplatform, bahkan antarcara menjangkau audiens yang semakin terfragmentasi.
Dalam konteks tersebut, menurut dia, negara tidak akan tinggal diam.
"Kebijakan untuk mengokohkan ekonomi media, seperti advokasi publisher rights sebagaimana telah dilakukan pemerintah negara-negara maju, juga harus kita jalankan dengan sungguh-sungguh," ujar Cak Imin.
(nat/kid)

8 hours ago
6

















































